PPKI

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia



Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (独立準備委員会 Dokuritsu Junbi Iinkai) atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebelumnya sudah dibentuk BPUPKI, kemudian dibubarkan oleh Jepang dan dibentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon.[1] Badan ini dibentuk sebelum MPR ada.[2]

KeanggotaanSunting

Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:[3]
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Indonesian Preparetory Comitee Independence
独立準備委員会
Dokuritsu Junbi Iinkai
Tentang lembaga
Dibentuk7 Agustus 1945; 74 tahun lalu
Pejabat eksekutif
  • Sukarno, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
  • Hatta, Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
  5. R. P. Soeroso (anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
  7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
  9. Otto Iskandardinata (anggota)
  10. Abdoel Kadir (anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
  12. Pangeran Poerbojo (anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (anggota)
  14. Mr. Abdul Maghfar (anggota)
  15. Teuku Mohammad Hasan
  16. Dr. GSSJ Ratulangi (anggota)
  17. Andi Pangerang (anggota)
  18. A.A. Hamidhan (anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
  21. Drs. Yap Tjwan Bing (anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:
  1. Achmad Soebardjo (Penasihat)
  2. Sajoeti Melik (anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
Tanggal 8 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, SoekarnoHatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalatuntuk bertemu Marsekal Terauchi.
Hal yang dibahas dan diubah dalam sidang tanggal 18 agustus 1945
  1. Kata Mukadimah diganti menjadi kata Pembukaan
  2. Sila pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "ketuhanan yang maha esa"
  3. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yaitu "Nagara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa"
  4. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.

    Sidang-Sidang PPKI:Sunting

    Sidang 18 Agustus 1945
    • Mengesahkan Undang-Undang 1945.
    • Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
    • Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
    Sidang 19 Agustus 1945
    PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.
    • Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
    • Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
    No.ProvinsiNama Gubernur
    1
    Sumatra
    Mr T.M. Hasan.jpg
    Mr. Teuku Muhammad Hasan
    2
    Jawa Barat
    SUTARDJO KARTOHADIKUSUMO.jpg
    Mas Sutardjo Kertohadikusumo
    3
    Jawa Tengah
    Raden panji suroso.jpg
    Raden Pandji Soeroso
    4
    Jawa Timur
    RT-Soerjo.jpg
    R. M. T. Ario Soerjo
    5
    Sunda Kecil
    I Gusti Ketut Pudja - cropped.jpg
    I Gusti Ketut Pudja
    6
    Maluku
    Portrait of Johannes Latuharhary.jpg
    Mr. Johannes Latuharhary
    7
    Sulawesi
    Sam Ratulangi.jpg
    Dr. G. S. S. Jacob Ratulangi
    8
    Borneo
    Pangeran Moh. Noor.jpg
    Ir. H. Pangeran Muhammad Noor

    Sidang 22 Agustus 1945Sunting

    1. Membentuk Komite Nasional IndonesiaSunting

    2. Membentuk Partai Nasional IndonesiaSunting

    3. Membentuk Badan Keamanan RakyatSunting

    Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETAHeiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.

0 komentar: